Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, secara resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan di 545 daerah yang terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota yang ada di Indonesia.
Selain dengan turut terlibat untuk menyalurkan hak pilih sebagai warga negara di hari tersebut, terdapat juga beberapa cara menarik dan kreatif yang bisa dilakukan guna menyambut berlangsungnya hari kegiatan pencoblosan serentak terbesar di Indonesia ini
Salah satu cara kreatif yang bisa dilakukan untuk menyambut Pilkada 2024 serentak ini antara lain dengan membuat dan membagikan ucapan selamat sebagai bentuk menyambut hari pencoblosan di Pilkada serentak ini. Ucapan tersebut sekaligus bisa menjadi pengingat dari betapa pentingnya momen hari pencoblosan Pilkada serentak ini!